Komisi I DPRD Luwu Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Rante Balla Secara Hukum

Uncategorized9 Dilihat

Jagadnews id | LUWU – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu mendorong penyelesaian sengketa lahan di Rante Balla melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Selain menekankan kepastian hukum atas lahan yang disengketakan, DPRD juga meminta pemulihan akses jalan, perlindungan tenaga kerja, serta pencegahan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam dokumen Rekomendasi Hasil Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Luwu tertanggal 16 Oktober 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Andi Mammang.

Dalam dokumen itu, Komisi I DPRD Luwu menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan supremasi hukum dan perlindungan hak seluruh masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Komisi I DPRD Kabupaten Luwu mendesak pemulihan akses jalan melalui pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM), logistik, serta aktivitas masyarakat dan perusahaan di wilayah yang tidak menjadi objek sengketa.

DPRD juga menilai pemblokiran jalan perlu segera ditangani guna mencegah meluasnya konflik horizontal antarkelompok masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan daerah.

Terkait sengketa lahan Rante Balla, Komisi I DPRD Kabupaten Luwu menyatakan menghormati rekomendasi Komisi III DPR RI dan mendorong agar penyelesaian dilakukan secara objektif, transparan, dan adil.

Proses tersebut diharapkan memberikan ruang bagi pihak yang mengklaim hak atas lahan maupun pihak yang menguasai atau telah melepaskan hak atas lahan dengan menerima kompensasi dari PT Masmindo Dwi Area (MDA) untuk membuktikan dasar hak masing-masing sesuai ketentuan hukum.

Dokumen rekomendasi itu juga menegaskan bahwa klaim sepihak tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan keabsahan hak atas tanah.

Selama proses penyelesaian berlangsung, penghentian kegiatan diminta dibatasi pada lahan yang menjadi objek sengketa. Sementara itu, kegiatan di luar wilayah sengketa diharapkan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Selain persoalan akses jalan dan kepastian hukum, Komisi I DPRD Luwu meminta PT MDA bersama perusahaan kontraktor melakukan pendataan terhadap pekerja yang terdampak serta menyiapkan langkah mitigasi untuk mencegah pekerja dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga diharapkan memfasilitasi perlindungan tenaga kerja dan berkoordinasi dengan PT MDA.

Koordinasi tersebut turut diarahkan untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor transportasi, pemasok, serta pelaku usaha lokal yang berpotensi terdampak oleh situasi di wilayah tersebut.

Komisi I DPRD Kabupaten Luwu juga mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ATR/BPN, PT MDA, dan perwakilan masyarakat merumuskan langkah penyelesaian yang terpadu, konkret, dan terukur.

Langkah tersebut perlu disertai pembagian tanggung jawab serta batas waktu pelaksanaan yang jelas. Perkembangan penyelesaian sengketa, termasuk dampaknya terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan ketenagakerjaan, juga diminta dilaporkan secara berkala kepada Komisi III DPR RI dan instansi terkait.

Komisi I DPRD Kabupaten Luwu menegaskan bahwa kepastian hukum, ketenteraman masyarakat, dan keberlangsungan investasi yang taat hukum perlu dijaga secara seimbang demi kepentingan Kabupaten Luwu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *