Jagadnews.id | JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
Langkah ini diambil setelah Presiden menerima berbagai aspirasi masyarakat dan dukungan dari sejumlah pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Keputusan penting tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo setibanya di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, setelah melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia.
Penandatanganan surat rehabilitasi berlangsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Dasco kepada wartawan.
Perjuangan Panjang Dua Guru
Dasco menjelaskan, perjuangan kedua guru tersebut bermula dari dukungan masyarakat Luwu Utara yang mengantarkan mereka ke DPRD Sulsel, sebelum kasus itu diteruskan ke DPR RI. Melalui jalur tersebut, aspirasi akhirnya sampai ke Presiden.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi, kata Dasco, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kepegawaian keduanya yang sempat dicabut akibat persoalan hukum.
“Semoga dengan keputusan ini, kedua guru kita mendapatkan kembali hak-haknya, dan menjadi berkah bagi dunia pendidikan,” tuturnya.
Hasil Koordinasi Intensif Pemerintah
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil dari koordinasi intensif lintas lembaga selama sepekan terakhir, menindaklanjuti permohonan resmi dari masyarakat dan DPR.
“Kami menerima permohonan dari masyarakat dan lembaga legislatif, baik di tingkat provinsi maupun pusat. Selama satu minggu kami berkoordinasi dan meminta petunjuk Bapak Presiden, hingga beliau memutuskan untuk menggunakan hak prerogatifnya memberikan rehabilitasi,” ujar Menteri Pras.
Ia menegaskan, keputusan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Presiden Prabowo terhadap perlindungan profesi guru, yang selama ini disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
“Guru adalah pahlawan yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap persoalan, pemerintah berupaya mencari solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Menteri Pras berharap kebijakan ini membawa rasa keadilan dan keteladanan moral bagi dunia pendidikan, bukan hanya di Sulawesi Selatan, tetapi di seluruh Indonesia.
“Semoga keputusan ini memberi rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, serta menjadi inspirasi bagi lingkungan pendidikan di seluruh negeri,” pungkasnya. (*)










