Jagadnews.id | Luwu – Polres Luwu angkat bicara terkait dilepasnya IM, terduga pelaku dalam kasus dugaan pelemparan bom molotov terhadap rumah Kepala Desa Padangkalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Melalui Kasi Humas Polres Luwu, IPTU Yakobus, menegaskan bahwa hingga saat ini status IM masih sebatas saksi karena belum cukup alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan belum dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena alat bukti yang ada belum mencukupi. Saat ini masih berstatus saksi,” ujar IPTU Yakobus.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara pidana, penyidik harus bekerja berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
“Penyidik tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup. Prosesnya harus sesuai prosedur,” jelasnya.
Meski demikian, Yakobus memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi, kata dia, tetap melakukan pendalaman dan membuka kemungkinan peningkatan status hukum apabila ditemukan bukti baru yang menguatkan keterlibatan yang bersangkutan.
“Jika nanti ditemukan bukti tambahan yang cukup dan mengarah pada keterlibatan, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa saat ini dilakukan penahanan kepada pelaku pelemparan bom molotov. Namaun demikian, ia tidak merinci berapa orang yang dilakukan penahanan.
“Kalau pelaku pelemparan bom molotov dan pelemparan ada di tahan di polres,” ucapnya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah terjadi aksi teror terhadap rumah Kepala Desa Padangkalua beberapa waktu lalu. Namun pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)










