Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara

Uncategorized156 Dilihat

Jagadnews.id, Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2022–2024.

Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Luwu, Selasa (7/10/2025), mengungkapkan bahwa pada 2 Oktober 2025, penyidik Kejari Luwu telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Zulmar.

Ia menuturkan, hasil penyidikan menemukan dua alat bukti yang cukup. Hal itu diperkuat oleh hasil gelar perkara tim penyidik serta laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025.

“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp239.615.691. Tim penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan dilakukan secara bersama-sama dalam pengelolaan dana desa di Lampuara,” ujarnya.

Zulmar menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AN (Kepala Desa Lampuara), AR (Sekretaris Desa), dan R (Bendahara Desa).

Menurutnya, modus operandi para tersangka yakni bekerja sama memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana desa selama tiga tahun anggaran tersebut.

“Terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *