Jagadnews.id | Luwu – DPRD Luwu menyetujui pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Luwu Tengah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Luwu, Jumat, 30 Januari 2026.
Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, mengatakan persetujuan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Walenrang–Lamasi (Walmas).
“Persetujuan ini akan menjadi landasan kuat bagi proses selanjutnya di tingkat provinsi dan pusat,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kajian kelayakan dan aspirasi masyarakat. Setelah persetujuan ini, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu untuk segera menyusun berkas administrasi secara lengkap guna diajukan ke tingkat provinsi.
“DPRD akan membentuk tim pendamping untuk mengawal proses ini hingga ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Luwu, Dhvey Bijak Pawindu, yang mewakili Bupati Luwu dalam rapat paripurna tersebut, mengungkapkan bahwa agenda tersebut memiliki makna historis bagi perjalanan pemerintahan dan pembangunan di Tanah Luwu.
“Agenda persetujuan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya bukanlah agenda biasa, melainkan sebuah ikhtiar besar untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, semua pihak menyadari bahwa pembentukan provinsi baru merupakan proses panjang yang membutuhkan kesabaran, konsistensi, dan soliditas seluruh elemen.
“Kita semua menyadari bahwa pembentukan provinsi baru adalah proses panjang yang membutuhkan kesabaran, konsistensi, dan soliditas semua pihak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan pemerintah menyetujui pemekaran Kabupaten Luwu Tengah bukanlah keputusan emosional, melainkan keputusan yang didasarkan pada kajian, regulasi, serta aspirasi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Luwu berkomitmen penuh untuk mendukung proses pembentukan Kabupaten Luwu Tengah serta mengawal proses ini sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (*)










