Pelayanan Pemerintahan Desa di Kabupaten Luwu Terancam Lumpuh Pada Tahun 2026

Uncategorized77 Dilihat

Jagadnews.id | Luwu — Pelayanan pemerintahan di 207 desa di Kabupaten Luwu terancam lumpuh pada tahun 2026. Musababnya, pagu Anggaran Dana Desa (ADD) tahun depan turun dari Rp 76.782.758.000 menjadi hanya Rp 69.300.000.000.

Salah satu kepala desa kepada Kabardedikan mengungkapkan bahwa jika merujuk pagu ADD yang diterima DPMD Luwu sebesar Rp 69 miliar lebih, anggaran tersebut hanya cukup untuk membayar SILTAP dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, BPD, serta iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Total kebutuhan seluruh komponen itu mencapai Rp 68.989.332.000. Dengan demikian, sisa ADD hanya sekitar Rp 310 juta yang harus dibagi ke 207 desa.

“Jika Rp 310 juta dibagi ke 207 desa maka kurang lebih per desa hanya mendapatkan Rp 1,5 juta. Anggaran itu sangat tidak cukup untuk insentif staf desa, staf BPD, ataupun operasional kantor seperti ATK,” ujarnya.

Ketua APDESI Luwu, Ismail, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Luwu, Selasa, 2 Desember 2025, mengatakan pemangkasan ADD itu akan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat di kantor desa.

“Kami paham kondisi keuangan hari ini susah, tetapi setidaknya anggaran ATK harus tetap ada. Kalau tidak, pelayanan masyarakat pasti terganggu. Tidak mungkin gaji kami dipakai belanja ATK,” jelasnya.

Ismail menegaskan bahwa para kepala desa tidak berniat menekan pemerintah daerah untuk menambah ADD. Namun, jika pagunya tidak distabilkan, ia menilai akan mengganggu jalannya pemerintahan desa.

“Kalau ATK tidak dianggarkan, pelayanan dasar ke masyarakat otomatis terhenti. Selain itu, empat staf di setiap desa seperti staf keuangan, administrasi, pemerintahan, dan staf BPD juga terancam diberhentikan,” ujarnya.

Polemik ini terjadi lantaran transfer keuangan pusat ke Kabupaten Luwu terpangkas sebesar Rp 290 miliar. Dampaknya bukan hanya pada pembangunan daerah, tetapi juga keuangan di tingkat desa.

Kepala Bidang Anggaran BKAD Luwu, Sarto, menjelaskan bahwa besaran ADD dihitung berdasarkan pagu Dana Transfer Umum (DTU). Jika DTU turun, ADD juga ikut turun.

“ADD itu 10 persen dari DTU. Jadi kalau DTU turun, ADD juga turun. Begitu sebaliknya,” jelasnya.

Sarto menambahkan, persoalan ini telah dibahas dalam rapat pembahasan APBD 2026 bersama Banggar DPRD Luwu. Dalam rapat itu, muncul opsi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) untuk menutup kebutuhan operasional desa.

“Selama ini BHPRD tidak bisa dipakai untuk operasional. Bapenda akan mengubah skema penggunaannya supaya bisa membantu menutup kebutuhan operasional desa,” ujarnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *