Sempat Tertunda, Pemkab Luwu Pastikan DBHP dan DBHRD Desa 2025 Cair Bulan Ini

Uncategorized81 Dilihat

Jagadnews.id | Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu akhirnya akan menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah (DBHRD) tahun 2025 ke desa. Sumber pendapatan desa ini sempat menjadi perbincangan di kalangan para kepala desa lantaran hingga tutup tahun lalu belum tersalurkan.

Bukan tanpa sebab para Kades mengharapkan dana tersebut. Selain dana earmark dan non-earmark 2025 gagal cair, tahun ini Alokasi Dana Desa dan Dana Desa terpangkas. Kondisi itu membuat desa kelimpungan dalam tata kelola keuangan mereka, sehingga mengharapkan kepastian DBHP dan DBHRD bisa segera cair.

Keterlambatan DBHP dan DBHRD bukan kali ini saja. Tahun lalu misalnya, desa baru menerima DBHP dan DBHRD 2024 pada tahun 2025. Pada tahun lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Luwu berjanji akan membayar DBHP dan DBHRD 2025 di tahun berjalan. Faktanya, sumber pendapatan desa tersebut tetap terbayarkan di tahun berikutnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Alamsyah, saat dikonfirmasi alasan TAPD terlambat membagi hasil pajak dan retribusi itu ke desa tidak menjelaskan secara rinci. “Ada keterlambatan karena kondisi fiskal,” singkatnya saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Januari 2026.

Jika tahun lalu, alasan Pemda Luwu terlambat menyalurkan DBHP dan DBHRD 2024 lantaran adanya perubahan regulasi dalam tata cara pengalokasian dan penyaluran hasil pajak serta retribusi daerah ke desa.
Padahal, sumber pendapatan itu bersumber dari masyarakat yang mestinya tersalurkan di tahun berjalan.

Alamsyah memastikan bahwa DBHP dan DBHRD 2025 akan dibayarkan bulan ini. Menurut informasi yang dihimpun, TAPD tengah menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Adapun pagu DBHP tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp7 miliar dan DBHRD sebesar kurang lebih Rp1 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Desa DPMD Luwu, Jumliani, mengatakan bahwa para pemerintah desa telah melakukan pengurusan sumber pendapatan tersebut sejak tahun lalu.

“Sudah diurus tahun lalu dan sudah diajukan ke keuangan,” tandasnya, Rabu, 14 Januari 2026.

Sekadar informasi, selain kepastian DBHP dan DBHRD 2025 yang akan terbayarkan tahun ini, DBHP dan DBHRD 2026 bakal mengalami kenaikan. Kepala Bidang Keuangan BKAD Luwu Sarto, mengatakan bahwa kenaikan itu berbanding lurus dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Luwu 2025 yang mengalami kenaikan.

“Benar naik, karena pendapatan pajak juga turut naik. Kenaikannya sekitar 30 persen,” kata Sarto kepada Kabardedikan belum lama ini. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *