Aktivis Soroti Kinerja Kapolres: Jangan Cuma Sosialisasi! Publik Tagih Aksi Nyata Polres Luwu Tangani PETI

Uncategorized36 Dilihat

Jagadnews.id | Luwu — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya kegiatan sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta ajakan menjaga kelestarian lingkungan oleh Kapolres Luwu, penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal yang disinyalir merusak lingkungan tersebut dinilai masih lamban dan membutuhkan tindakan nyata.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum di Kabupaten Luwu. Pasalnya, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, diketahui aktif turun langsung ke tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan, mulai dari kunjungan ke tempat ibadah, sekolah, hingga pertemuan dengan warga untuk menyampaikan pesan kamtibmas dan kepedulian terhadap lingkungan.

Salah satunya melalui kegiatan Minggu Kasih bersama jemaat Gereja Toraja Jemaat Efrata Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Minggu (25/10/2026).

Dalam kegiatan yang turut dihadiri Kasat Binmas Polres Luwu AKP Petrus Sandalle tersebut, Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian alam, khususnya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun sampah secara sembarangan karena dapat memicu kebakaran, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan warga.

“Menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli, tidak melakukan pembakaran sembarangan, serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran di lingkungan sekitar,” ujar Kapolres.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran hukum terkait pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, pesan mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan menegakkan hukum tersebut kini berhadapan dengan persoalan lain yang tak kalah serius, yakni dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Bajo Barat.

 

Masyarakat membutuhkan kehadiran aparat kepolisian bukan hanya melalui kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan, tetapi juga melalui tindakan konkret terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan.

Aktivitas PETI yang dilaporkan masih berlangsung di sejumlah titik di Kecamatan Bajo Barat, termasuk kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, telah memunculkan kekhawatiran mengenai potensi kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat di sekitar aliran sungai.

Persoalan ini juga telah mendapat perhatian publik. Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMMAS) sebelumnya membawa persoalan dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di DAS Suso ke Komisi III DPR RI pada 21 Oktober 2026.

Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak menegaskan jika pengaduan AMMAS tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan PETI di Luwu membutuhkan penanganan serius, transparan, dan terukur dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

“Jika dugaan aktivitas tambang ilegal masih berlangsung, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas aduan yang telah disampaikan. Apalagi, persoalan ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap kelestarian lingkungan” ucap Ismail, Minggu, 25 Oktober 2025.

Ismail menyampaikan jika kegiatan sosial seperti Minggu Kasih pada dasarnya merupakan langkah positif dalam membangun komunikasi dan kepercayaan antara Polri dan masyarakat. Kehadiran polisi di rumah ibadah, sekolah, dan ruang publik juga penting untuk memperkuat kesadaran hukum serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

 

Namun, kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui kegiatan seremonial atau pesan-pesan normatif semata. Kepercayaan publik juga ditentukan oleh keberanian aparat menindaklanjuti laporan masyarakat, mengusut dugaan pelanggaran, dan memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Ketika masyarakat diajak menjaga lingkungan, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan? Apakah penanganannya telah berjalan sesuai prosedur? Apa kendala yang dihadapi aparat? Dan kenapa Polres Luwu seolah mengabaikan aduan terkait PETI di Bajo Barat?” tegasnya.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kata Ismail, membutuhkan jawaban terbuka dari pihak kepolisian agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum seharusnya berlaku adil dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang latar belakang maupun kepentingannya,” ucap Ismail.

Publik tidak semata-mata menuntut penangkapan atau tindakan represif tanpa proses. Masyarakat membutuhkan langkah penegakan hukum yang profesional, mulai dari pemeriksaan laporan, penyelidikan, pengumpulan bukti, penindakan jika ditemukan unsur pelanggaran, hingga penyampaian perkembangan penanganan perkara secara transparan.

Slogan Polisi Bersama Masyarakat semestinya tercermin dalam keberpihakan terhadap kepentingan publik, termasuk perlindungan lingkungan dan kepastian hukum bagi warga yang terdampak dugaan aktivitas tambang ilegal.

Kapolres Luwu dan jajarannya diharapkan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut pengaduan terkait PETI di Bajo Barat, termasuk langkah yang telah dilakukan, kendala penanganan, serta rencana penegakan hukum ke depan.

Sebab, bagi masyarakat, keberhasilan kepolisian tidak hanya diukur dari seberapa sering pejabatnya hadir dalam kegiatan sosial atau menyampaikan imbauan, tetapi juga dari kemampuan institusi tersebut merespons persoalan nyata yang dihadapi warga.

Pada akhirnya, menjaga lingkungan tidak cukup dengan mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan. Perlindungan lingkungan juga harus diwujudkan melalui penanganan tegas terhadap setiap dugaan aktivitas ilegal yang terbukti merusak alam.

“Masyarakat membutuhkan bukti nyata dalam penegakan hukum, bukan sekadar kata-kata. Kini, publik menunggu langkah konkret Polres Luwu dalam menangani dugaan PETI di Bajo Barat,” tutup Ismail. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *