Baru Dua Hari Ditertibkan, Aktivitas PETI Bajo Barat Diduga Kembali Beroperasi, Tiga Excavator Diamankan

Uncategorized14 Dilihat

Jagadnews.id  | Luwu,–Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, baru dua hari setelah dilakukan penindakan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, aktivitas penambangan ilegal tersebut dikabarkan kembali berlangsung.

Informasi yang dihimpun media, sebuah alat berat jenis excavator terlihat kembali beroperasi di aliran sungai, tepatnya di Dusun Tiko, Desa Marinding, pada Kamis malam (29/10/2026) sekitar pukul 20.22 Wita.

Alat berat tersebut diduga milik seseorang berinisial HH Aktivitas itu kembali memunculkan dugaan bahwa praktik PETI di wilayah tersebut masih berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan operasi penertiban oleh aparat kepolisian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polres Luwu bersama Polsek Bajo melakukan pemantauan pada Jumat (30/10/2026).

Dari hasil pemantauan, petugas mendapati tiga unit alat berat jenis excavator yang diduga telah dipersiapkan untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

“Ada tiga alat berat dijaga polisi. Ketiga alat itu baru saja ingin melakukan penggalian. Malamnya alat berat milik HH sudah menambang, dan yang tadi pagi itu milik HC,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi mengenai kepemilikan tiga unit alat berat tersebut juga menyebut nama HC, warga Kabupaten Sidrap.

Keterangan warga itu turut dibenarkan oleh salah seorang anggota kepolisian yang bertugas di Mapolres Luwu.

Sebelumnya, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dibantu personel Kompi 3 Batalyon D Pelopor melaksanakan operasi penindakan aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat, Selasa (27/10/2026) dini hari.

Operasi yang dipimpin Kanit Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Lumriah, tersebut berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah alat berat jenis excavator yang digunakan maupun diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan empat unit excavator, terdiri dari dua unit Sumitomo PC 130 dan dua unit Hitachi PC 200.

Pada lokasi pertama sekitar pukul 02.00 Wita, petugas menemukan alat berat jenis Sumitomo yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, operatornya melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 Wita, petugas kembali menemukan alat berat jenis Hitachi di lokasi penindakan kedua yang berjarak kurang lebih 200 meter dari lokasi pertama, mengarah ke Desa Tettekang.

Di lokasi kedua tersebut, petugas juga mengamankan dua orang operator alat berat serta empat orang lainnya yang mengaku sebagai pengelola aktivitas PETI.

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, salah seorang pelaku yang diamankan mengaku bahwa alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut merupakan milik seseorang bernama HW.

Nama tersebut kemudian dikaitkan dengan sejumlah pihak lain yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam aktivitas PETI, yakni HC, HH, dan HA.

Kembali munculnya alat berat di lokasi yang sebelumnya menjadi sasaran penindakan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pascaoperasi serta keberlanjutan penegakan hukum terhadap praktik PETI di Bajo Barat.

Masyarakat berharap aparat kepolisian tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga memastikan lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali dijadikan tempat penambangan ilegal.

Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas PETI di sepanjang aliran sungai juga dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam sumber kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelestarian sungai.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *