Jagadnews.id | Luwu – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan audensi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam rangka penguatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (2/3/2026)
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Ardiansyah, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna mengakselerasi penanganan permasalahan narkotika di daerah.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh kolaborasi untuk akselerasi dalam penanganan narkoba ini,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, BNNP Sulsel juga menjejaki kerja sama pembentukan kelembagaan BNN Kabupaten Luwu.
Pihaknya mengharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten Luwu untuk memfasilitasi kebutuhan sumber daya manusia maupun hibah guna peningkatan kelembagaan.
Selain itu, disampaikan pula program rehabilitasi yang meliputi rawat jalan dan rawat inap.
BNN menegaskan bahwa masyarakat yang merupakan pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika dapat mengajukan rehabilitasi tanpa melalui proses pidana apabila datang secara sukarela.
“Jangan takut melaporkan jika ada keluarga yang menyalahgunakan narkoba. Jika datang langsung untuk direhabilitasi, tidak kami proses secara pidana,” jelas Ardiansyah.
Bupati Luwu, Patahudding, menyatakan komitmennya untuk mendukung kehadiran BNN di Kabupaten Luwu.
Ia menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk memfasilitasi rencana kerja sama tersebut.
“Kami sepakat untuk menghadirkan BNN di Kabupaten Luwu. Insya Allah kami siap bekerja sama dan akan mempelajari terlebih dahulu rencana perjanjian kerja samanya,” kata Patahudding.
Bupati juga menyoroti dampak penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda dan masyarakat. Termasuk anak usia sekolah dan petani yang kurang memahami bahaya narkotika.
Ia menyebutkan salah satu langkah pencegahan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu adalah penerbitan surat edaran terkait pembatasan jam malam bagi anak sekolah.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap sinergi bersama BNNP Sulsel dapat memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Luwu yang bersih dari narkoba. (*)
















