Jagadnews.id | Luwu – Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis Luwu Dalam Angka 2026 yang memuat data statistik tahun 2025 mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur daerah. Dalam publikasi itu, BPS menyebutkan lebih dari 60 persen jalan di Kabupaten Luwu mengalami rusak berat.
Jalan yang baik tentu berbanding lurus dengan kelancaran transportasi. Transportasi menjadi prasarana utama dalam mendukung mobilitas penduduk serta aktivitas ekonomi. Namun, data BPS menunjukkan kondisi sebaliknya.
Sebanyak 66,69 persen jalan kabupaten tercatat dalam kondisi rusak berat. Sementara 1,24 persen rusak, 6,34 persen dalam kondisi sedang, dan hanya 25,46 persen dalam kondisi baik.
“Dari total panjang jalan di Kabupaten Luwu, sebagian besar masih dalam kondisi rusak berat, yang mencapai lebih dari 1.221,01 km dari total 1.823,4 km jalan kabupaten,” bunyi laporan BPS.
Jika dirinci berdasarkan kewenangan, jalan kabupaten mencapai 1.823,40 km, jalan provinsi 77,87 km, dan jalan negara 112,8 km. Artinya, mayoritas jalan yang rusak berada dalam tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Luwu, Ikhsan Asaad, menyampaikan angka yang tak jauh berbeda. Ia menyebut kondisi mantap jalan kabupaten pada 2025 hanya mencapai 31,80 persen.
“Dengan kata lain, sekitar 68,20 persen jalan berada dalam kondisi rusak dan rusak berat,” katanya kepada media belum lama ini.
Adanya data BPS ini menunjukkan bahwa masalah infrastruktur jalan di Kabupaten Luwu masih menjadi beban besar daerah. Padahal, pembangunan dan perbaikan jalan merupakan salah satu janji Bupati dan Wakil Bupati Luwu saat kampanye.
Sementara itu, Kepala Bappeda Luwu, Moch Arsal, menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen untuk memperbaiki infrastruktur jalan. Menurutnya, upaya perbaikan dilakukan melalui berbagai skema pendanaan.
“Beberapa upaya bupati untuk menghadirkan pembangunan lewat APBD, APBD provinsi, serta APBD melalui Inpres Jalan Daerah dan anggaran bantuan program kementerian terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk jalan dengan kategori rusak ringan telah dianggarkan melalui Dinas PUPR dalam program pemeliharaan jalan secara berkala.











