Diduga Tak Profesional, Korwil SPPG Luwu Tuai Kritik dari Mitra MBG

Uncategorized41 Dilihat

Jagadnews.id | Luwu – Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Luwu menuai sorotan dari sejumlah mitra pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korwil dinilai tidak melakukan pendampingan maksimal sejak awal pembangunan dapur hingga proses operasional.

Sejumlah mitra mengungkapkan, sejak awal kehadiran Korwil SPPG di Luwu, pembinaan terhadap mitra tidak berjalan optimal. Bahkan, komunikasi antara mitra dan Korwil disebut mengalami kendala.

“Mitra kesulitan berkomunikasi, Korwil terkesan bungkam dan tidak responsif terhadap berbagai kendala di lapangan,” ungkap salah satu pengelola SPPG.

Selain itu, Korwil juga dinilai tidak profesional dalam melakukan penilaian kelayakan dapur MBG. Pasalnya, beberapa dapur yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) justru dinyatakan lolos verifikasi dan diizinkan beroperasi.

Namun, beberapa bulan setelah berjalan, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) justru menghentikan sementara operasional dapur-dapur tersebut karena tidak memenuhi persyaratan IPAL. Di Kabupaten Luwu sendiri, tercatat sebanyak 9 SPPG dihentikan sementara operasionalnya akibat persoalan tersebut.

Ironisnya, mitra menilai bahwa penentuan kelayakan operasional dapur sebelumnya sepenuhnya berada di tangan Korwil SPPG.

“Yang menentukan lolos atau tidaknya dapur itu Korwil, tapi faktanya ada yang tidak punya IPAL justru diloloskan,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, sejumlah mitra meminta agar Korwil SPPG Luwu diganti, karena dinilai terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan dengan realisasi di lapangan.

Di sisi lain, pengelola SPPG juga menyayangkan proses penangguhan operasional yang dinilai tidak sesuai prosedur. Mereka menyebut tidak ada tahapan peringatan yang dilalui sebelum penghentian sementara dilakukan.

“Dalam juknis jelas ada tahapan peringatan mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Kalau tidak ada perbaikan baru bisa disuspend. Tapi kemarin tiba-tiba keluar surat suspend tanpa pemberitahuan ke mitra,” ungkapnya.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) program MBG, penerima bantuan pemerintah yang melakukan pelanggaran seharusnya dikenakan sanksi secara bertahap. Dimulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), kemudian SP2, hingga SP3.

Jika hingga peringatan ketiga tidak ada perbaikan, barulah dilakukan penghentian sementara dengan batas waktu maksimal dua minggu. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada pembenahan, maka kontrak kerja sama dapat diputus karena dianggap melakukan wanprestasi.

Mitra berharap ke depan pengelolaan program MBG di Kabupaten Luwu dapat berjalan lebih transparan dan sesuai prosedur, serta adanya evaluasi terhadap kinerja Korwil SPPG guna menghindari kerugian di pihak mitra. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *