Jagadnews.id | Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama DPRD Kabupaten Luwu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu yang digelar pada Jumat (12/6/2026).
Bupati Luwu, Patahudding, mengatakan perubahan struktur perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat pelaksanaan otonomi daerah. Penataan kelembagaan itu juga diselaraskan dengan visi pembangunan Kabupaten Luwu periode 2025–2030 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Perangkat daerah merupakan motor penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah. Mereka bertanggung jawab menerjemahkan visi pembangunan ke dalam program kerja, pelayanan publik, penganggaran hingga evaluasi kinerja,” kata Patahudding dalam sambutannya.
Menurutnya, penataan organisasi perangkat daerah dilakukan agar struktur pemerintahan lebih efektif, tepat fungsi, dan tepat ukuran. Selain itu, setiap OPD diharapkan lebih fokus pada prioritas pembangunan daerah sehingga koordinasi antarperangkat daerah semakin kuat dan terarah.
Patahudding menegaskan bahwa perubahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Evaluasi Perangkat Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Usai mendapatkan persetujuan DPRD, Bupati menginstruksikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu untuk segera melakukan registrasi Perda ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum ditandatangani dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
“Proses ini harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan agar Peraturan Daerah yang telah disetujui dapat segera berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, berharap penataan kelembagaan tidak hanya berfokus pada perubahan struktur organisasi, tetapi juga pada penguatan fungsi, kewenangan, kompetensi sumber daya manusia, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap dengan kelembagaan yang tepat, setiap perangkat daerah dapat bekerja lebih optimal dalam mendukung pembangunan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, infrastruktur, lingkungan hidup, serta pengembangan ekonomi masyarakat yang selaras dengan visi misi Bupati dan kepentingan daerah,” kata Ahmad Gazali.
Ia menambahkan, penataan kelembagaan juga harus mampu mendorong penerapan sistem merit, profesionalisme aparatur, serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga tercipta pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berdaya saing.
“Kami di DPRD Kabupaten Luwu siap memberikan dukungan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar penataan kelembagaan ini benar-benar menjadi instrumen penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu, Sugito, S.Pd., MM, menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut turut mengatur penggabungan dan pembentukan sejumlah organisasi perangkat daerah.
Beberapa OPD yang digabungkan antara lain Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A. Kemudian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman digabung dengan Dinas Pertanahan menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A.
Selain itu, Dinas Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A. Dinas Pengendalian Penduduk dan KB juga digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga membentuk Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi yang sebelumnya berada dalam struktur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Perubahan signifikan juga terjadi pada sektor pertanian. Dinas Pertanian dipecah menjadi dua perangkat daerah, yakni Dinas Pangan dan Tanaman Pangan serta Dinas Perkebunan, Hortikultura dan Peternakan.
Dengan penataan tersebut, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Luwu berkurang dari sebelumnya 33 OPD menjadi 31 OPD setelah Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah resmi ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap penataan kelembagaan ini mampu meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya visi pembangunan daerah “Luwu Unggul, Berkarakter, dan Berbasis Agribisnis.” (Acc)










