DPRD Luwu Desak PLN Segera Urus Izin Listrik Desa yang Melintasi Hutan Lindung

Uncategorized84 Dilihat

Jagadnews.id | Luwu– Komisi III DPRD Luwu mewanti-wanti agar program listrik masuk desa di Kabupaten Luwu tidak terhambat akibat sebagian jalur proyek tersebut melintasi kawasan hutan lindung. DPRD mendesak pihak PLN segera mengurus status lahan yang terdampak.

Sekretaris Komisi III DPRD Luwu, Akbar Sunali, mengungkapkan sedikitnya delapan desa akan menerima program tersebut. Namun, lima di antaranya berada di kawasan hutan lindung, di antaranya Desa Rante Alang, Bukit Sutera, serta tiga desa lainnya di wilayah Walmas.

“Sehingga kami berharap pihak PLN segera mengurus kawasan tersebut melalui mekanisme izin pinjam pakai,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi III DPRD Luwu, Senin, 2 Maret 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Luwu Andi Mammang meminta PLN segera menginventarisasi luas area yang akan dilalui program tersebut. Menurutnya, terdapat aturan terkait batasan luas lahan yang menentukan kewenangan penerbitan izin.

“Kita harus mengetahui apakah luasnya di atas lima hektare atau di bawah. Karena kewenangannya berbeda. Jika di atas lima hektare menjadi kewenangan Kementerian, sedangkan di bawah itu kewenangan provinsi. Sehingga kita menunggu data tersebut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan agar PLN segera mengurus status lahan yang masuk kawasan hutan lindung. Menurutnya, jika program tersebut gagal akibat persoalan perizinan, maka masyarakat yang akan dirugikan.

Terpisah, Manajer ULP PLN Belopa, Dwiyanto, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke tingkat provinsi. Sebab, kata dia, ULP Belopa hanya menerima usulan program.

“Kami belum bisa berbicara banyak karena hanya menerima usulan. Rencananya akan kami sampaikan ke tingkat provinsi. Soal data juga belum bisa kami jelaskan lebih jauh karena menjadi domain ULP Provinsi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Latimojong, Hasrul, mengatakan penggunaan kawasan hutan lindung untuk proyek pembangunan wajib mengantongi izin pinjam pakai. Jika tidak, hal tersebut berpotensi melanggar aturan. Ia menegaskan, kawasan hutan tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Kehutanan, tetapi juga dalam Perda tata ruang.

“Kami berharap program pemerintah tidak bersinggungan dengan kawasan hutan secara ilegal. Karena itu, kami mendorong agar izin pinjam pakai segera diurus,” pungkasnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *