Gerak Cepat Polsek Ponrang Ungkap Curanmor, Terduga Pelaku Akui Beraksi di Sejumlah Wilayah

Uncategorized78 Dilihat

Jagadnews.id |  Ponrang – Unit Reskrim Polsek Ponrang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa To’balo, Kecamatan Ponrang Selatan, dan Desa Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AS bersama lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.

Pengungkapan ini berawal dari sejumlah laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Ponrang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ponrang IPTU Edy Syamsuri, S.Sos., M.Ap., memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Luwu.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi identitas terduga pelaku.

Petunjuk dari rekaman CCTV serta keterangan sejumlah warga turut mengarah pada keberadaan AS yang diketahui berada di rumah orang tuanya.
Pada Sabtu (31/10/2026), Unit Reskrim Polsek Ponrang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Irfan Natsir, S.Or., M.H., bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Ponrang IPDA Irfan Natsir mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan anggota di lapangan.
“Dari hasil penelusuran sejumlah rekaman CCTV dan keterangan masyarakat, kami memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Anggota kemudian bergerak dan mengamankannya di kediaman orang tuanya,” kata Irfan, Sabtu (31/10/2026).

Setelah diamankan, AS menjalani pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengakui telah mencuri dua unit sepeda motor, masing-masing Yamaha Mio M3 warna biru di Desa To’balo dan Yamaha Mio M3 warna merah hitam di Desa Buntu Kamiri.
Tidak hanya di dua lokasi tersebut, AS juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Luwu hingga Kabupaten Luwu Utara.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku sepeda motor hasil curian tersebut dijual melalui perantara rekannya berinisial DD. Ia juga mengaku uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Irfan menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan lainnya sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan motor lainnya dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ponrang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *