Kades Bone Posi Diduga Tolak Teken Surat Warga, Ucapan “Kau Mau Apa?” Jadi Sorotan

Uncategorized24 Dilihat

Jagadnews.id | LUWU, — Dugaan pelayanan administrasi yang tidak berjalan sebagaimana diharapkan dikeluhkan seorang warga Desa Bone Posi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Warga bernama Suara mengaku kecewa setelah Kepala Desa Bone Posi, Muhammad Hamka, disebut tidak bersedia menandatangani surat yang dibutuhkannya untuk mengurus dokumen terkait warisan orang tuanya.

Ibu Suara menyampaikan keluhannya kepada awak media pada Selasa (27/10/2026). Ia mengaku membutuhkan surat keterangan kematian orang tuanya sebagai salah satu kelengkapan administrasi untuk mengurus persoalan lahan warisan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Suara, lahan yang dimaksud saat ini digarap oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya dan keluarga sebagai ahli waris. Karena itu, dokumen tersebut dinilai penting untuk memperjelas status dan proses pengurusan lahan peninggalan orang tuanya.

Suara mengungkapkan, dirinya bersama keluarga telah mendatangi Kepala Desa Bone Posi di kediamannya yang berada di wilayah Bajo untuk meminta tanda tangan surat tersebut. Namun, menurut pengakuannya, permintaan itu tidak dipenuhi.

“Pada saat kami mendatangi Kepala Desa Bone Posi di rumahnya yang di Bajo untuk mengurus surat keterangan kematian orang tua kami, kepala desa tidak mau menandatangani suratnya. Bahkan, kami mendapat bahasa yang menurut kami kurang pantas dikeluarkan oleh seorang kepala desa,” ungkap Suara.

Ia mengaku mendengar ucapan yang ditujukan kepadanya, yakni, “Kalau saya tidak mau tanda tangani, kau mau apa?”

Selain persoalan tanda tangan dokumen, Suara juga mengeluhkan sulitnya menemui kepala desa di kantor desa. Ia menyebut kepala desa lebih sering berada di wilayah Bajo sehingga menyulitkan warga yang hendak mendapatkan pelayanan administrasi.

Menurutnya, pemerintah desa semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik dalam urusan administrasi maupun kebutuhan pelayanan lainnya.

“Kami hanya ingin mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan keluarga. Kami berharap pemerintah desa bisa membantu memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bone Posi, Muhammad Hamka, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi media. Ia menilai terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi mengenai persoalan tersebut.

Hamka menjelaskan, pihak yang datang kepadanya untuk meminta tanda tangan surat merupakan keponakan Ibu Suara. Menurutnya, dokumen yang dimintakan tanda tangan berkaitan dengan lahan yang berada di wilayah Limbong, Dusun Bungadidi, Desa Bone Posi.

Ia menyatakan tidak menandatangani dokumen tersebut karena lahan yang dimaksud sedang dalam sengketa dan berada dalam penguasaan pihak lain.

“Oh, salah menyampaikan informasi itu, Dinda. Yang benar itu waktu datang ponakannya ke saya membawa surat untuk ditandatangani terkait tanah yang terletak di daerah Limbong, Dusun Bungadidi, Desa Bone Posi,” jelas Hamka.

Ia melanjutkan, “Kenapa saya tidak bertanda tangan adalah karena lahan tersebut merupakan tanah sengketa, di mana lahan tersebut sedang dalam penguasaan orang lain.”

Hamka juga menyebut persoalan lahan tersebut saat ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan Suara kepadanya, persoalan itu juga telah dilaporkan ke pengadilan.

Pemerintah desa sebagai unsur pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat diharapkan memberikan penjelasan yang transparan apabila terdapat kendala dalam pelayanan administrasi.

Dengan demikian, warga dapat mengetahui alasan suatu dokumen belum dapat diproses sekaligus memahami langkah yang perlu ditempuh untuk menyelesaikan persoalan administrasi maupun sengketa lahan yang dihadapi.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *