Kapolsek Ponrang: Hasil Pengecekan di SPBU Lanipa Tak Temukan Pungli

Uncategorized114 Dilihat

Jagadnews.id | Luwu – Polisi melakukan pengecekan langsung di SPBU 74.919.27 Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Rabu (23/9/2026), menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir dan masyarakat.

Kapolsek Ponrang, Iptu Edy Syamsuri, mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang sebelumnya diberitakan salah satu media online.

Dalam pengecekan tersebut, polisi meminta keterangan kepada sejumlah sopir dan masyarakat yang sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Lanipa.

Menurut Edy, dari keterangan yang diperoleh di lokasi, tidak ada sopir maupun masyarakat yang mengaku dimintai pungutan oleh pihak SPBU ataupun anggota kepolisian yang bertugas.

“Saya tadi langsung kroscek dan bertemu langsung dengan para sopir dan masyarakat. Saya tanya kepada mereka, apakah ada pungutan atau permintaan uang dari pihak SPBU Lanipa ataupun anggota polisi. Mereka menjawab tidak ada,” kata Edy.

Ia mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Edy juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi apabila ditemukan anggota kepolisian yang melakukan pungutan di luar ketentuan.

“Saya sudah sampaikan kepada para sopir dan pengusaha yang melakukan pengisian BBM jenis apa pun untuk tertib dan sesuai dengan kuota yang dipersyaratkan. Kalau memang ada pungli, saya sendiri yang akan memproses hukum anggota tersebut,” ujarnya.

Hingga pengecekan dilakukan, kata Edy, pihaknya belum menemukan keterangan maupun bukti yang membenarkan adanya pungutan sebagaimana informasi yang beredar.

Pengawasan BBM Bersubsidi

Edy menjelaskan, pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu dilakukan melalui satuan tugas yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Menurut dia, pengamanan di SPBU melibatkan personel kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Selain menjaga keamanan, personel gabungan tersebut bertugas membantu mengurai antrean, mengantisipasi kemacetan, serta melakukan pemantauan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.

“Informasi mengenai dugaan pungli di salah satu SPBU tetap kami kroscek. Hasilnya, kami belum menemukan pelanggaran yang dimaksud,” katanya.

Edy mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

“Saya berharap masyarakat tidak menerima informasi secara mentah-mentah. Lakukan konfirmasi atau check and recheck terlebih dahulu agar tidak menimbulkan fitnah,” ujarnya.

Pihak SPBU Pertimbangkan Jalur Hukum

Sementara itu, pihak SPBU 74.919.27 Lanipa menyatakan keberatan terhadap pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungli tersebut.

Perwakilan SPBU Lanipa, Andi Muh Syahrul, mengatakan pihaknya menilai terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan saat proses konfirmasi dengan isi pemberitaan yang kemudian diterbitkan.

“Yang dikonfirmasi lain, yang diberitakan lain,” ujar Andi.

Ia mengatakan pihak SPBU mempertimbangkan langkah hukum atas pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik SPBU 74.919.27 Lanipa.

Jika langkah tersebut ditempuh, materi pemberitaan nantinya dapat diuji melalui mekanisme hukum dan jurnalistik, termasuk terkait sumber informasi, proses konfirmasi, serta bukti yang menjadi dasar pemberitaan.

LSM: Pemberitaan Harus Berdasarkan Fakta Terverifikasi

Ketua LSM LP-KPK Luwu, Yulius Suli, SH, turut menanggapi polemik tersebut.

Ia mengingatkan agar pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran disusun berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi serta memberikan ruang yang cukup bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

“Setiap berita yang diterbitkan oleh media harus dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena itu menyangkut profesi jurnalis yang harus menjunjung independensi dan profesionalitas,” kata Yulius.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut berlanjut, sejumlah hal penting perlu diperiksa. Di antaranya sumber awal informasi, pihak yang mengaku mengalami pungutan, bukti adanya permintaan atau pembayaran uang, serta proses konfirmasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Di sisi lain, apabila masyarakat menemukan praktik pungutan yang diduga tidak sesuai ketentuan, laporan sebaiknya disampaikan melalui saluran resmi dengan menyertakan informasi atau bukti yang dapat diverifikasi.

Polemik mengenai dugaan pungli di SPBU Lanipa kini berada pada dua sisi persoalan. Polisi menyatakan hasil pengecekan di lapangan belum menemukan adanya pungutan sebagaimana informasi yang beredar, sementara pihak SPBU mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan.

Untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, pembuktian mengenai ada atau tidaknya pungutan maupun kebenaran materi pemberitaan tetap memerlukan verifikasi terhadap sumber, bukti, dan keterangan seluruh pihak terkait.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *