Kedatuan Luwu Tegaskan, Tidak Dikenal Istilah “Anak Adat” di Struktur Adat Luwu

Uncategorized62 Dilihat

Jagadnews.id  | Kedatuan Luwu mengeluarkan maklumat resmi terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, penggunaan nama Kedatuan Luwu dalam dokumen, serta kedudukan istilah dalam tatanan adat Kedatuan Luwu.

Maklumat tersebut tertuang dalam Maklumat Datu Luwu Nomor: 126/KDL-PLP/X/2026, yang ditandatangani Datu Luwu XL, H. Andi Maradang Mackulau, S.H., Opu To Bau, di Istana Kedatuan Luwu, 3 Oktober 2026.

Dalam maklumat tersebut, Datu Luwu menegaskan bahwa Kedatuan Luwu tidak pernah menerbitkan, mengeluarkan maupun memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) ataupun dokumen lainnya dalam bentuk apa pun yang berfungsi atau dimaksudkan sebagai bukti kepemilikan, penguasaan atau alas hak atas suatu bidang tanah.

Penegasan itu disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi Kedatuan Luwu terhadap dokumen-dokumen yang mengatasnamakan lembaga adat tersebut.

Pada poin kedua, disebutkan bahwa apabila terdapat dokumen yang mengatasnamakan Kedatuan Luwu dan/atau bagian dari struktur Kedatuan Luwu dan dinyatakan sebagai Surat Keterangan Tanah atau dokumen sejenis, maka dokumen tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh Kedatuan Luwu jika tidak terdapat pencatatan dan pengesahan resmi dari Kedatuan Luwu.

“Kedatuan Luwu tidak pernah menerbitkan, mengeluarkan atau memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun dokumen lainnya dalam bentuk apa pun yang berfungsi atau dimaksudkan sebagai bukti kepemilikan, penguasaan atau alas hak atas suatu bidang tanah,” demikian salah satu penegasan dalam maklumat tersebut.

Kedatuan Luwu juga menegaskan bahwa kewenangan mengenai administrasi, penetapan dan pendaftaran hak atas tanah dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maklumat tersebut secara khusus merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta ketentuan peraturan pelaksana di bidang pertanahan.

Dengan demikian, Kedatuan Luwu menyatakan bahwa persoalan administrasi dan pendaftaran hak atas tanah tetap berada dalam mekanisme serta kewenangan lembaga pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan pertanahan, Datu Luwu bersama Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu juga menegaskan sikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu kelompok dalam setiap permasalahan yang terjadi.

Kedatuan Luwu menyatakan akan senantiasa menjunjung tinggi sikap netral, adil dan bijaksana dalam menyikapi setiap persoalan.

“Tidak berpihak kepada salah satu kubu atau kelompok manapun, melainkan selalu berupaya menjaga persatuan, keharmonisan serta marwah adat dan seluruh masyarakat Kedatuan Luwu,” demikian ditegaskan dalam maklumat tersebut.

Pada poin terakhir, Kedatuan Luwu juga memberikan penjelasan mengenai istilah “Anak Adat”.

Dalam tatanan adat Kedatuan Luwu, istilah tersebut ditegaskan tidak dikenal sebagai suatu kedudukan atau status dalam struktur adat.

Menurut maklumat tersebut, istilah yang dikenal adalah “Pemangku Adat dan Masyarakat Adat.” Karena itu, setiap penyebutan dan pemahaman mengenai kedudukan dalam adat diharapkan mengacu pada tatanan, nilai dan ketentuan adat yang berlaku di Kedatuan Luwu.

Maklumat tersebut dibuat dan dikeluarkan oleh Kedatuan Luwu untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Datu Luwu XL H. Andi Maradang Mackulau, S.H., Opu To Bau, dengan mencantumkan tempat penerbitan di Istana Kedatuan Luwu, 3 Oktober 2026.

Salah satu pemangku adat Kedatuan Luwu, Maddika Bua, Andi Syaifuddin Kaddiraja Opu To Sattiaraja membenarkan adanya maklumat yang dikeluarkan oleh kedatuan Luwu tersebut.

“Iye benar, maklumat tersebut dikeluarkan oleh Kedatuan Luwu” jawabnya saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Kamis, 8 Oktober 2026.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *