Kejari Luwu Utara Eksekusi Terpidana Korupsi Drainase BPBD, Divonis 2 Tahun Penjara

Uncategorized34 Dilihat

Jagadnews.id | LUWU UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan drainase Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara Tahun Anggaran 2023, Drs. H. Muslim Muchtar, M.Si.

Eksekusi dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah putusan pengadilan terhadap perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Muslim Muchtar kini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Utara, Ridzky Septriananda, mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Luwu Utara Nomor PRINT-944/P.4.33/Fu.1/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ridzky, Sabtu (24/10/2026).

Perkara korupsi tersebut telah melalui proses persidangan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Putusan perkara ini merujuk pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 6/PID.TPK/2026/PT MKS, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9416 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026.

Dalam putusan tersebut, Muslim Muchtar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 50 juta kepada terpidana.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, Muslim Muchtar diwajibkan menjalani pidana penjara pengganti selama satu bulan sesuai amar putusan pengadilan.

Setelah pelaksanaan eksekusi, terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Masamba untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ridzky menegaskan, eksekusi tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Menurut dia, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi juga menjadi upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *