Kemenag Luwu dan FKUB Dorong Pemahaman Toleransi agar Kerukunan Umat Tetap Terjaga

Uncategorized50 Dilihat

Jagadnews.id  | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu menggelar pertemuan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepala KUA Walenrang Timur, serta penyuluh agama Islam dan Kristen Kecamatan Walenrang Timur, menyikapi aktivitas sejumlah siswi Muslim SMPN 1 Tanete Walenrang Timur yang mengenakan jilbab dan ikut menyanyikan lagu rohani Kristen dalam sebuah acara kematian.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Pertemuan itu digelar untuk memberikan penjelasan sekaligus meluruskan pemahaman mengenai batas toleransi antarumat beragama.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Luwu, H. Sukardi Yusuf, mengatakan secara umum tidak terdapat konflik dalam peristiwa tersebut. Namun, ia menilai terdapat praktik toleransi yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan benih-benih konflik apabila tidak disikapi secara tepat.

“Secara umum tidak ada konflik, hanya saja ada praktik toleransi yang berlebihan, yang bisa saja memunculkan benih-benih konflik. Setiap kejadian seperti ini seyogianya jangan larut dengan bahasa lumrah atau dianggap biasa-biasa saja,” ujar Sukardi.

Ia menjelaskan, toleransi yang dimaksud adalah toleransi antarumat beragama, bukan toleransi dalam menjalankan ibadah agama lain.

Menurutnya, toleransi antarumat beragama lebih berkaitan dengan upaya menjaga hubungan sosial dengan saudara yang berbeda keyakinan. Umat beragama tetap diperbolehkan memberikan kata-kata penghiburan kepada teman, mengunjungi tetangga yang sedang berduka, maupun memberikan bantuan atau uang duka.

Namun, toleransi tersebut tidak berarti seseorang diperbolehkan meniru atau mengikuti bentuk ibadah agama lain.

“Bahasa toleransi itu jelas, toleransi umat beragama, bukan toleransi ibadah agama. Jadi, poin toleransi di sini adalah umat beragama, bukan ibadah agama,” tegasnya.

Sukardi menambahkan, seorang Muslim tidak diperbolehkan mengikuti bentuk ibadah agama lain, termasuk menyanyikan lagu dengan lirik pujian yang secara khusus menjadi bagian dari ibadah agama tersebut.

Ia juga menanggapi perbandingan yang ramai disampaikan di media sosial. Sejumlah pihak membandingkan peristiwa tersebut dengan keterlibatan anak-anak Protestan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an, menyanyikan mars MTQ, anak-anak Katolik yang menyanyikan lagu religi Islam, maupun umat Buddha dan Hindu yang menghadiri kegiatan keagamaan Islam seperti maulid dan peringatan Isra Mikraj.

Menurut Sukardi, perbandingan tersebut perlu diluruskan karena terdapat perbedaan antara lagu syiar dan nyanyian pujian yang menjadi bagian dari ibadah.

“Mereka membandingkan lagu-lagu syiar dengan nyanyian pujian, padahal kedua hal tersebut berbeda. Nyanyian pujian dalam Kristen dan lagu-lagu syiar dalam Islam memiliki kedudukan yang berbeda,” jelasnya.

Ia menyampaikan, lagu-lagu religi dalam Islam pada konteks tersebut merupakan sarana syiar, bukan bagian dari ibadah. Demikian pula kehadiran umat beragama lain dalam kegiatan maulid atau peringatan Isra Mikraj dapat dipahami sebagai bentuk penghormatan dan hubungan sosial, bukan sebagai keikutsertaan dalam ibadah.

“Menurut saya, nyanyian puji-pujian dalam Kristen merupakan bagian dari ibadah, sementara lagu-lagu religi dalam Islam bentuknya hanya syiar, bukan ibadah. Termasuk menghadiri maulid dan peringatan Isra Mikraj, itu merupakan bentuk syiar dan hubungan sosial, bukan ibadah,” katanya.

Sukardi menegaskan, saling menghormati, toleransi, moderasi beragama, serta nilai-nilai kearifan lokal seperti sipakatau dan sipakainge tetap penting dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun, ia mengingatkan bahwa dalam persoalan ibadah terdapat batas-batas yang harus dipatuhi oleh setiap umat beragama.

“Saling menghormati itu penting, toleransi itu penting, moderasi penting, sipakatau penting, sipakainge penting. Tetapi dalam persoalan ibadah, ada hukum yang harus kami patuhi: untukmu agamamu dan untukku agamaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Luwu, H. Armin, M.Sos., mengharapkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk FKUB, dapat turun secara simultan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai batas-batas toleransi antarumat beragama.

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai rambu-rambu toleransi diperlukan agar hubungan antarumat beragama tetap harmonis tanpa mencampuradukkan ajaran dan praktik ibadah masing-masing agama.

“Dengan kejadian ini, kami mengharapkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk FKUB, turun secara simultan untuk mencerahkan umat tentang garis batas dan ketegasan rambu-rambu toleransi bagi umat beragama,” kata Armin.

Ia menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan rumah besar bagi seluruh umat beragama yang harus dijaga bersama agar tetap kokoh dan mampu bertahan dalam keberagaman.

“NKRI adalah rumah besar bagi seluruh umat beragama untuk dijaga agar tetap survive,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *