Ketua DPRD Luwu Tegaskan Tak Dukung PETI Marinding, Siap Sidak Lokasi Tambang

Uncategorized46 Dilihat

Jagadnews.id | Luwu – Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, akhirnya buka suara terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Luwu di lokasi tambang pada Sabtu (1/8/2026).

Gazali menegaskan, persoalan dugaan tambang ilegal di Desa Marinding sebenarnya telah menjadi perhatian DPRD Luwu jauh sebelum aparat kepolisian melakukan penindakan. Bahkan, lembaga legislatif telah membahas persoalan tersebut melalui rapat internal dan melakukan pengamatan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.

Menurut politisi Partai NasDem itu, DPRD sejak awal mendorong agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), mengingat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Surat keputusan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah di-SK-kan oleh Kementerian ESDM. Kami sejak awal menindaklanjuti bagaimana agar WPR ini dapat melahirkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas pertambangan tersebut bisa dikatakan legal dan memiliki aturan yang harus ditaati oleh para pelaku tambang,” ujar Ahmad Gazali, Senin (3/8/2026).

Namun, upaya tersebut belum dapat direalisasikan lantaran pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pengurusan IPR.

“Setelah kami tindak lanjuti, pihak Kementerian ESDM menyampaikan bahwa juknis pengurusan IPR belum dikeluarkan. Karena itu kami menegaskan tidak mendukung aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Marinding. Yang kami dukung adalah pertambangan yang legal,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek legalitas, Gazali juga mengaku prihatin terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pengerukan di kawasan tersebut. Ia menyebut kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso mengalami kerusakan dan dipenuhi kubangan bekas galian yang dikhawatirkan mengganggu kepentingan masyarakat.

“Aliran DAS Suso ini menyangkut kepentingan masyarakat. Sungai tersebut sangat penting sebagai sumber air. Karena itu, aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan tentu tidak kami dukung,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Luwu berencana merekomendasikan instansi terkait untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DPRD juga akan meminta data resmi dari Dinas Lingkungan Hidup mengenai luas kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut.

“Kami membutuhkan data dari Dinas Lingkungan Hidup mengenai luas lahan yang terdampak pasca aktivitas tambang ilegal di sana. Kami juga siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi,” pungkas Gazali.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Luwu melakukan penggerebekan terhadap lokasi dugaan tambang emas ilegal di Desa Marinding pada Sabtu (1/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas tidak mengamankan alat berat maupun pelaku yang diduga terlibat. Aparat hanya membakar sejumlah pondok serta sluice box atau talang penyaring material emas yang berada di lokasi.

Saat penggerebekan berlangsung, alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan sudah tidak berada di lokasi. Informasi yang diperoleh menyebutkan alat berat tersebut telah lebih dahulu meninggalkan area sebelum aparat tiba.

Aktivitas pertambangan di kaki Gunung Latimojong itu diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian ESDM.

Kasat Reskrim Polres Luwu, IPTU Ibnu Robbani, telah dikonfirmasi media pada Senin (3/8/2026) terkait hasil penggerebekan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapat tanggapan.

Penggerebekan tersebut juga menuai sorotan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM). Panglima GAM, Ahmad Hanifulla, mempertanyakan langkah aparat yang hanya membakar pondok dan sluice box, sementara alat berat maupun pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tidak diamankan.

“Jangan hanya datang, bakar gubuk bambu, lalu bikin rilis berita seolah-olah tugas sudah selesai,” kata Hanifulla.

Ia juga mempertanyakan alasan aparat membakar fasilitas yang ada di lokasi tambang.

“Kenapa harus dibakar? Bukannya disita dan dijadikan alat bukti saja? Dengan membakar, justru potensi barang bukti menguap,” tegasnya.

Hanifulla mendesak Polda Sulawesi Selatan agar tidak berhenti pada penutupan lokasi, melainkan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk para pemodal di balik aktivitas pertambangan tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelaku pertambangan tanpa izin melalui Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media, sosok yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik dugaan aktivitas pertambangan di Desa Marinding adalah seorang investor asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berinisial HM. Julukan “Kapolda Swasta” yang beredar di kalangan penambang merupakan klaim yang berkembang di masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak yang disebut mengenai informasi tersebut. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *