“Meski Pemda dan DPRD Dukung Provinsi Luwu Raya, Aksi Blokade Jalan Masih Berlanjut”

Uncategorized72 Dilihat

Jagadnews.id | Luwu –Meski kepala daerah dan DPRD se-Tanah Luwu Raya telah menyatakan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah, aksi demonstrasi masih terus berlanjut hingga Sabtu malam, 24 Januari 2026.

Aksi demonstrasi berlangsung di beberapa titik pada Sabtu Malam, di antaranya di wilayah Walmas, Bukit Sampoddo, hingga perbatasan Kecamatan Ponrang dan Ponrang Selatan. Massa aksi bahkan memblokade jalan yang mengakibatkan
akses transportasi di wilayah Luwu lumpuh.

Merespons situasi itu, Bupati Luwu bersama Ketua DPRD Luwu turun langsung menemui massa aksi. Pemerintah daerah berharap aksi demonstrasi dapat dihentikan agar aktivitas masyarakat kembali normal.

Bupati Luwu, Patahudding, mengatakan bahwa seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD di Tanah Luwu Raya telah berkomitmen memperjuangkan pembentukan Provinsi Luwu Raya serta Kabupaten Luwu Tengah.

“Kami berharap masyarakat dan mahasiswa sudah bisa membuka blokade agar aktivitas masyarakat dapat berjalan seperti biasa,” kata Patahudding saat menemui massa aksi.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu secara resmi telah menyatakan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya dan menyetujui pembentukan Kabupaten Luwu Tengah. Menurutnya, saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan sejumlah persyaratan administratif untuk dibawa ke pemerintah pusat.

“Untuk Kabupaten Luwu Tengah memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Saat ini kami sedang menyiapkan seluruh kelengkapan tersebut untuk dibawa ke pemerintah pusat. Intinya, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Luwu menyetujui aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Luwu menjelaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan audiensi ke Jakarta terkait pembentukan Kabupaten Luwu Tengah. Namun ia menegaskan bahwa proses pembentukan daerah otonomi baru tidak dapat dilakukan secara instan.

“Semua ada mekanismenya. Saat ini statusnya masih Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). CDOB ini merupakan tahap persiapan penataan daerah baru dan belum langsung menjadi daerah otonom,” jelasnya.

Ia menerangkan, apabila CDOB disetujui, maka wilayah tersebut akan dipimpin oleh pejabat kepala daerah tanpa DPRD serta tanpa alokasi anggaran operasional mandiri. Tahap CDOB menjadi penentu apakah daerah tersebut mampu dikelola secara mandiri atau tidak.

“Jika dalam tahap CDOB dinilai mampu, maka dapat dilanjutkan menjadi kabupaten. Namun jika tidak mampu, maka wilayah tersebut akan kembali ke daerah induk,” tambahnya.

Ketua DPRD Luwu juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ada pembahasan CDOB di Komisi II DPR Ri. Jika moratorium pembentukan daerah otonomi baru dicabut, maka akan segera dilakukan pemutakhiran data pada sistem yang ditentukan pemerintah pusat.

“Kami telah menyampaikan dukungan terhadap pemutakhiran data yang dilakukan Komite Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (Kompak). Insyaallah akan ada audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri pada 26 dan 27 Januari, serta 5 Februari mendatang terkait kajian kelayakan otonomi daerah,” pungkasnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *