Pemangku Adat Rante Balla Bantah Klaim Sepihak, Soroti Pemalangan Jalan yang Rugikan Warga

Uncategorized42 Dilihat

Jagadnews.id | LUWU — Polemik yang menyeret nama masyarakat adat Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, hingga ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada 29 September 2026, mendapat tanggapan tegas dari pemangku adat setempat.

Edy Lembangan, Parengnge Kande Api yang merupakan salah satu pemangku adat di wilayah Rante Balla, menyatakan keberatan terhadap kelompok yang mengatasnamakan “Anak Adat Rante Balla”. Ia menegaskan tidak pernah memberikan restu ataupun pengakuan kepada kelompok tersebut, termasuk terkait penerbitan dokumen Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA).

“Saya tidak pernah merestui dan mengakui keberadaan kelompok yang mengaku sebagai masyarakat adat Rante Balla, apalagi sampai menerbitkan dokumen apa pun terkait SKTA,” tegas Edy.

Ia juga menyatakan tidak mendukung langkah pihak-pihak yang membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI dengan mengatasnamakan masyarakat adat Rante Balla.

“Saya tidak mendukung apa yang disampaikan di Komisi III DPR RI yang mengatasnamakan masyarakat adat Rante Balla,” ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus mempertanyakan dasar legitimasi kelompok tersebut dalam mewakili masyarakat adat setempat. Menurut Edy, persoalan mengenai siapa yang berhak membawa aspirasi atas nama masyarakat adat perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah warga.

Edy turut menanggapi keterangan yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPR RI, khususnya mengenai seorang bayi yang disebut terdampak gas air mata saat terjadi insiden di kawasan tersebut.

Ia mengaku bayi yang dimaksud merupakan cucunya sendiri. Menurut Edy, situasi itu justru berdampak langsung kepada keluarganya sebagai warga asli Rante Balla.

“Di DPR mereka bilang ada bayi yang kena gas air mata. Itu cucu saya! Mereka yang bukan warga Rante Balla datang menutup jalan dengan membawa orang luar. Sejak awal sudah saya ingatkan agar tidak melakukan pemalangan karena dampaknya pasti dirasakan warga yang tinggal di sekitar Rante Balla,” ungkapnya.

Ia juga menyebut pihak PT Masmindo Dwi Area (MDA) membantu mengurus cucunya agar memperoleh penanganan medis setelah kejadian tersebut.

Bagi Edy, peristiwa itu menjadi salah satu alasan penting agar setiap tindakan yang mengatasnamakan masyarakat tidak mengabaikan keselamatan warga yang justru tinggal dan beraktivitas di lokasi.

Selain mempersoalkan klaim representasi adat, Edy menyoroti aksi pemalangan jalan yang menurutnya kembali dilakukan oleh kelompok warga dari luar Rante Balla.

Ia menilai penutupan akses jalan tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi memukul perekonomian warga yang selama ini bergantung pada aktivitas orang yang melintas di kawasan tersebut.

“Mereka membawa orang dari luar Desa Rante Balla dan menutup jalan warga. Padahal, masyarakat selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas ekonomi sehari-hari, termasuk dari orang-orang yang lewat,” katanya.

Edy mengungkapkan, dampak pemalangan mulai dirasakan sejumlah pelaku usaha. Warung makan disebut mengalami penurunan jumlah pelanggan, sementara beberapa rumah kos milik warga mulai ditinggalkan penghuninya karena kekhawatiran terhadap kondisi keamanan.

Situasi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama. Aksi yang dilakukan dengan membawa nama masyarakat adat semestinya tidak berujung pada kerugian bagi warga yang tinggal di wilayah tersebut.

Terlebih, pelaku usaha kecil dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada kelancaran aktivitas di Rante Balla menjadi kelompok yang rentan terdampak ketika akses jalan terganggu.

Pemangku Adat Siapkan Musyawarah, Akan Menghadap Kedatuan Luwu

Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas, Edy berencana menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pemangku adat di kawasan Latimojong.

Mereka yang akan diajak berdiskusi antara lain Parengnge Keppe, Parengnge Lemo, Parengnge Sikapa, Parengnge Tabang, dan Parengnge Pangi.

Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, Edy juga berencana meminta pandangan dan arahan dari Maddika Ulusalu, Maddika Ponrang, serta para sesepuh adat lainnya.

“Setelah bertemu, kami juga akan meminta arahan dari Maddika Ulusalu, Maddika Ponrang, serta para sesepuh adat lainnya sebelum bersama-sama menghadap Kedatuan Luwu untuk mencari penyelesaian persoalan ini,” jelasnya.

Ia berharap, pertemuan tersebut dapat menghasilkan pandangan bersama mengenai polemik yang terjadi, sekaligus membuka jalan penyelesaian yang tidak mengorbankan kepentingan masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Menurut Edy, musyawarah dengan para pemangku adat dan Kedatuan Luwu menjadi langkah penting untuk meredam ketegangan, menjaga hubungan sosial, serta memastikan aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik.

Polemik Rante Balla kini tidak hanya berkaitan dengan persoalan lahan, tetapi juga menyangkut legitimasi pihak yang mengatasnamakan masyarakat adat dalam menyampaikan tuntutan di ruang publik.

Bantahan dari salah satu pemangku adat setempat menambah pentingnya klarifikasi mengenai dasar mandat, kedudukan, dan representasi kelompok yang membawa nama masyarakat adat Rante Balla.

Di sisi lain, dampak pemalangan terhadap kegiatan ekonomi dan rasa aman warga menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius.

Penyelesaian yang melibatkan pemangku adat, para sesepuh, dan Kedatuan Luwu diharapkan dapat menghadirkan jalan keluar melalui musyawarah serta mencegah polemik berlarut-larut.

Pada akhirnya, setiap upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat perlu mempertimbangkan hak, keselamatan, dan keberlangsungan hidup warga yang terdampak langsung. Jangan sampai persoalan yang mengatasnamakan masyarakat justru menambah beban bagi masyarakat Rante Balla sendiri.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *