Pemkab Luwu Buka Ruang Penyelesaian Sengketa Rante Balla, AARB Justru Tak Hadir dalam Pertemuan

Uncategorized68 Dilihat

Jagadnews.id | Luwu — Keseriusan kelompok Anak Adat Rante Balla Menggugat (AARB) dalam menyelesaikan sengketa lahan Rante Balla kembali menjadi sorotan. Setelah membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI, kelompok ini justru mangkir dari pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Luwu pada Rabu (28/10/2026) sebagai tindak lanjut rekomendasi DPR.

Ketidakhadiran AARB bukan kali pertama. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Luwu pada 16 Oktober 2026, yang dihadiri Bupati Luwu bersama jajaran Forkopimda, kelompok tersebut juga absen. Padahal, forum itu digelar menyusul aksi Gerakan Sosial Aliansi Masyarakat Luwu yang mendesak Bupati dan Kapolres Luwu segera membuka blokade jalan menuju Awak Mas Project yang dilakukan AARB.

Padahal, Pemkab Luwu telah menyiapkan rangkaian pertemuan untuk mengurai sengketa, mulai dari pemeriksaan dasar klaim kepemilikan lahan hingga persoalan kompensasi.

Melalui surat bernomor 007.3/984/BAP, pemerintah menjadwalkan pertemuan pada Selasa (27/10/2026) pukul 09.00 WITA untuk membahas Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang menjadi dasar klaim AARB.
Dalam agenda tersebut, Pemkab mengundang unsur DPRD, kepolisian, kejaksaan, ATR/BPN, Camat Latimojong, serta sejumlah perangkat daerah. Undangan juga ditujukan kepada Maddika Bua, Maddika Ponrang, Maddika Ulusalu, sejumlah Parengnge, Kepala Desa Rante Balla, hingga Irvan, yang menjabat sebagai Kepala Desa Rante Balla pada 2019.

Pada hari yang sama, melalui surat bernomor 007.3/986/BAP, Pemkab Luwu menjadwalkan pertemuan pukul 14.00 WITA untuk membahas persoalan kompensasi lahan. Pertemuan dipimpin langsung Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak, bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait, serta dihadiri Direktur PT Masmindo Dwi Area (MDA), Erlangga Gaffar, beserta jajarannya.

Dua agenda tersebut memisahkan pembahasan dasar klaim kepemilikan lahan dari persoalan kompensasi, dengan melibatkan pihak-pihak sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, pertemuan dengan AARB dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026). Namun, sehari sebelumnya, kelompok yang diketuai Yakobus Dundung itu mengirimkan surat bernomor 030/AARBM/X/2026 yang menyampaikan keberatan terhadap mediasi tanpa kehadiran pihak MDA yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Ironisnya, MDA telah menghadiri agenda pembahasan yang dijadwalkan pemerintah sehari sebelumnya. Sementara AARB, yang selama ini mendesak penyelesaian sengketa, justru tidak hadir dalam pertemuan tanggal 28 Oktober.

Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak, menyayangkan belum terwujudnya pertemuan dengan AARB. Menurutnya, penyelesaian sengketa membutuhkan keterbukaan dan kesediaan semua pihak untuk mengikuti proses yang telah difasilitasi pemerintah.

“Kami sudah berupaya menghadirkan pihak-pihak terkait agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka. Tentu kami berharap kesempatan seperti ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Kalau memang ada hal yang perlu diklarifikasi atau disampaikan, forum inilah tempatnya. Pemerintah siap memfasilitasi, tetapi penyelesaian juga membutuhkan kerja sama dari semua pihak,” ujar Dhevy.

AARB tampaknya tidak kekurangan kesempatan untuk menyampaikan tuntutan. Yang kini menjadi pertanyaan, kapan tuntutan itu akan dibawa ke meja pembuktian?
Pemerintah telah mengundang unsur adat, pemerintah desa, dan instansi pertanahan untuk menelusuri dasar klaim kepemilikan lahan, termasuk dokumen SKT Adat yang selama ini dipersoalkan dan tidak diakui Kedatuan Luwu.

Di sisi lain, sengketa yang berlarut telah berdampak pada aktivitas pekerja akibat pemalangan akses menuju kawasan Awak Mas Project.
Pemkab Luwu telah menindaklanjuti rekomendasi DPR RI dan membuka ruang penyelesaian. Namun, ketika kesempatan untuk menjelaskan dasar klaim lahan tersedia, AARB justru tidak hadir.
Penyelesaian sengketa pun kembali tertahan, sementara dasar klaim yang dipersoalkan belum memperoleh kejelasan.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *