Pemkab Luwu Tunggu Arahan Pusat Terkait Wacana Merumahkan PPPK Akibat Belanja Pegawai di Atas 30 Persen

Uncategorized56 Dilihat

Jagadnews.id | Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait wacana merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat belanja pegawai yang melebihi 30 persen dari APBD.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Luwu, Muhammad Rudi, mengatakan hingga saat ini Pemerintah Daerah belum mengambil keputusan.

“Kita masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Yang pasti, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan agar para pegawai bisa dipertahankan,” ujarnya, Rabu, 1 April 2026.

Rudi menegaskan, Bupati Luwu akan mengambil langkah bijaksana dalam menyikapi persoalan tersebut, mengingat tenaga PPPK masih dibutuhkan, terutama yang telah menerima SK.

Namun demikian, evaluasi tetap akan dilakukan. Pegawai yang dinilai tidak berkontribusi, seperti minim kehadiran atau tidak menjalankan tugas sesuai tupoksi, akan menjadi bahan pertimbangan.

Ia juga mengimbau para PPPK di Luwu agar tidak terpengaruh atas isu yang berkembang dan tetap bekerja seperti biasa.

“Jangan terpengaruh isu-isu liar. Kita masih punya waktu beberapa bulan untuk mempertimbangkan langkah terbaik,” tegasnya.

Isu ini muncul seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen paling lambat pada 2027.

Saat ini, belanja pegawai Kabupaten Luwu sudah mencapai 38,74 persen dari APBD 2026 atau sekitar Rp678 miliar.

Sementara itu, Plt BKSDM Luwu, Muhammad Arsyad, menyatakan belum ada pembahasan terkait rencana merumahkan PPPK di daerah tersebut.

“Belum ada pembahasan, kecuali nanti ada kebijakan baru dari pemerintah pusat,” singkatnya, 30 Maret 2026.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *