RSUD Batara Guru Gandeng Kejari Luwu Tangani Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Uncategorized184 Dilihat

Jagadnews.id | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru secara resmi menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Luwu melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (7/1/2026).

Kesepakatan strategis tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, M.Kes., dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi RSUD Batara Guru, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kasi Intel Kejari Luwu Andi Ardiaman, S.H., M.H, menyampaikan jika R uang lingkup kerja sama mencakup lima fokus utama. Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili RSUD Batara Guru dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Kedua, pemberian pertimbangan hukum melalui Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), serta Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata.

Ketiga, JPN juga berperan melakukan tindakan hukum lain sebagai negosiator, mediator, atau fasilitator dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan serta kekayaan negara. Keempat, peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan, seminar, dan sosialisasi. Kelima, penguatan mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola organisasi yang baik (Good Governance).

“Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam pelaksanaannya, RSUD Batara Guru dan Kejaksaan Negeri Luwu berkomitmen untuk saling bertukar informasi serta melakukan koordinasi intensif guna menentukan langkah penyelesaian masalah hukum yang paling tepat” ucap Ardiaman.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, RSUD Batara Guru diharapkan semakin fokus dalam memberikan pelayanan kesehatan publik yang optimal, dengan dukungan kepastian dan perlindungan hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *