Sengketa Tanah hingga Pengeroyokan di Lutra, Arlan Selamat dari Maut, Yusril Meregang Nyawa

Uncategorized67 Dilihat

Jagadnews.id, MASAMBA LUTRA – Persoalan sengketa lahan berujung tragedi berdarah di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan. Dua pemuda, yakni Arlan dan Muh. Yusril Rasyidin, menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Yusril menghembuskan nafas terakhirnya akibat luka-luka yang dideritanya, sementara Arlan mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Masamba. Senin, (12/10/2026).

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (4/10/2026) itu kini menyisakan duka sekaligus tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

Saat ditemui tim media di RS Masamba, Senin (12/10/2026), Arlan menceritakan kronologi kejadian yang nyaris merenggut nyawanya. Berdasarkan pengakuannya, peristiwa itu bermula dari ajakan untuk bersilaturahmi yang diterimanya bersama almarhum Yusril.

Arlan menuturkan, sekitar pukul 16.00 Wita pada Minggu (4/10/2026), dirinya dihubungi oleh pihak keluarga terduga pelaku melalui Messenger. Komunikasi itu kemudian berlanjut melalui panggilan WhatsApp dari seorang berinisial H untuk bersilaturahmi di kedai milik ‘B’ yang tidak lain adalah orang tua ‘H’, tepatnya di pesisir pantai Seta-Seta, Desa Munte, Tanah Lili, Lutra.

Setelah mendapat telepon kedua korban yakni Arlan bersama Muh. Yusril Rasyidin (alm-red) dengan senang hati menghadiri ajakan itu tanpa menaruh kecurigaan sedikitpun. Setibanya di lokasi, kedua korban disambut oleh terduga pelaku ‘H’. Pertemuan awal berlangsung dalam suasana santai, disertai obrolan dan canda tawa.

Namun, situasi berubah ketika ibu ‘H’ menyinggung persoalan lahan yang disebut sedang disengketakan oleh kedua pihak. Dengan sigap, korban (Arlan-red) langsung menyarankan agar persoalan lahan yang dituntut oleh pihak keluarga terduga pelaku sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kalau soal itu tante, sebaiknya tante tempuh jalur hukum saja, kalau memang itu hak ta,” ucap Arlan mengisahkan kejadian itu.

Menurut Arlan, saran korban justru memicu kemarahan kepada para terduga pelaku, sehingga suasana pun memanas dan terjadilah cekcok yang mengakibatkan pertikaian dan dugaan tindak pidana penganiayaan pengeroyokan yang menelan nyawa salah satu korban.

Atas tragedi ini, Arlan dan Muh. Yusril menjadi korban penganiayaan yang diduga para pelaku menggunakan senjata tajam hingga terdapat bekas luka robek atau tusukan di tubuh korban. Dan saat ini Arlan masih dalam penanganan medis di RS Masamba. Sementara almarhum Muh. Yusril meninggal dunia akibat luka robek atau tusukan senjata tajam di sekujur tubuhnya.

Sementara Arlan, meski selamat dari maut itu, namun ia juga tidak luput dari kekejaman para pelaku. Diketahui bahwa saat ini Arlan masih terbaring di RS Masamba akibat luka yang dialaminya. Kendati selamat namun terdapat beberapa bekas luka dibagian perut dan di lengan kanan atas, selain itu juga terdapat luka memar akibat hantaman benda tumpul.

Arlan menambahkan bahwa terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap dirinya dan almarhum M. Yusril, sebanyak tujuh (7) orang. Diantaranya, BB, H, J, ada anaknya BB, dan juga anaknya J dan ada dua (2) orang asal Munde.

Menanggapi peristiwa tersebut, kuasa hukum korban, Lucky Syamsur, S.H., M.H., mengimbau keluarga korban agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang beredar di tengah masyarakat.

Lucky, juga mengingatkan kepada pihak Kepolisian Lutra agar menangani kasus ini secara proporsional, independen dan transparan.

“Saya sendiri yang akan mendampingi korban hingga putusan pengadilan,” tegas Lucky.

Ia menjelaskan, pendampingan tersebut dilakukan melalui Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan.

“Korban ini bukan orang lain, kami akan berupaya memberikan perlindungan hukum untuk mendapatkan haknya,” kunci Lucky.

a menjelaskan, pendampingan tersebut dilakukan melalui Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan.

“Korban ini bukan orang lain. Kami akan berupaya memberikan perlindungan hukum untuk mendapatkan haknya,” pungkasnya.

Kasus ini tentunya menjadi perhatian serius, mengingat persoalan sengketa lahan yang semestinya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum justru, berdasarkan keterangan korban, berujung pada jatuhnya korban jiwa.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *