TP-PKK Luwu Ambil Peran Strategis dalam Pengembangan UMKM Pangan Olahan

Uncategorized39 Dilihat

Jagadnews.id | LUWU– Pemerintah Kabupaten Luwu terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pangan olahan melalui penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT).

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas produk, menjamin keamanan pangan, sekaligus mendorong daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pertemuan penerapan CPPOB-IRT bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo di Belopa, Senin (2/11/2026).

Kegiatan ini melibatkan Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta sejumlah pelaku UMKM pangan olahan.

Ketua TP-PKK Kabupaten Luwu, Ny. Hj. Kurniah Patahudding, S.AP., mengatakan industri rumah tangga pangan memiliki peran penting dalam menopang perekonomian keluarga. Namun, kualitas produk tidak cukup hanya mengandalkan cita rasa, tetapi juga harus memenuhi aspek keamanan, kebersihan, dan higiene pangan.

“Dalam industri pangan, rasa yang enak saja tidak cukup, tetapi keamanan, kebersihan, dan higiene pangan adalah hal yang paling utama,” kata Kurniah dalam sambutannya.

Menurutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi menuntut pelaku usaha untuk memastikan pangan yang diproduksi terbebas dari cemaran fisik, kimia, maupun biologis.

Karena itu, ia berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga dapat ditindaklanjuti melalui penerapan standar keamanan pangan secara konsisten di tempat produksi masing-masing.

TP-PKK Kabupaten Luwu, lanjutnya, berkomitmen memfasilitasi dan mendampingi pengembangan potensi ekonomi keluarga, termasuk melalui pembinaan usaha pangan olahan skala rumah tangga.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr. Rosnawary, menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan bagian penting dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus fondasi pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

Ia mengingatkan bahwa pangan yang tercemar dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi anak-anak. Karena itu, penerapan standar keamanan pangan juga menjadi bagian dari upaya mendukung pencegahan stunting di Kabupaten Luwu.

Menurutnya, CPPOB-IRT tidak boleh dipandang sekadar sebagai persyaratan administratif untuk memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Lebih dari itu, standar tersebut harus menjadi budaya mutu yang diterapkan secara konsisten oleh setiap pelaku usaha.

Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan meliputi lokasi dan lingkungan produksi, kondisi bangunan dan fasilitas, penggunaan peralatan yang aman, pengendalian hama, sanitasi, hingga kebersihan dan higiene tenaga kerja.

Selain itu, pengaturan alur produksi juga menjadi perhatian penting untuk mencegah kontaminasi silang antara bahan baku dan produk pangan yang telah diolah.

Dalam pembinaan tersebut, Dinas Kesehatan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya bersama BPOM Palopo, DPMPTSP, dan TP-PKK Kabupaten Luwu.

BPOM diharapkan terus memberikan pendampingan teknis, pengujian laboratorium, serta edukasi mengenai standar keamanan pangan. Sementara itu, DPMPTSP berperan mendukung kemudahan perizinan berusaha dan penerbitan perizinan yang dibutuhkan pelaku usaha.

Adapun TP-PKK memiliki posisi strategis melalui jaringan kader yang menjangkau hingga tingkat dasawisma. Jaringan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya perempuan dan ibu rumah tangga, mengenai pentingnya memilih serta memproduksi pangan yang aman.

Kepala Dinas Kesehatan juga meminta para pelaku UMKM memanfaatkan pertemuan tersebut sebagai ruang konsultasi untuk menyampaikan berbagai kendala usaha, mulai dari pengemasan, penentuan masa kedaluwarsa, pelabelan gizi, hingga manajemen keuangan.

Ia menilai penerapan standar produksi yang baik dan pemenuhan persyaratan perizinan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk ke gerai ritel modern, hotel, pusat oleh-oleh regional, hingga pasar digital.

“Mari buktikan bahwa UMKM pangan Kabupaten Luwu mampu naik kelas, berdaya saing tinggi, dan menjadi motor penggerak kebangkitan ekonomi daerah yang bermartabat,” pesannya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap pelaku UMKM pangan semakin memahami dan menerapkan standar keamanan pangan dalam proses produksi. Dengan demikian, produk pangan olahan lokal tidak hanya memiliki daya saing lebih baik, tetapi juga aman dan layak dikonsumsi masyarakat.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Luwu, Ny. Hj. Kurniah Patahudding.

Turut hadir Ketua Bidang I TP-PKK Kabupaten Luwu, Ny. Nilasari Devy Bijak; Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Luwu, Rafika Liakat; serta Kepala BPOM Palopo, Drs. Darman, Apt., M.P.P.M., yang bertindak sebagai pemateri. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *